KEBUDAYAAN
“Keseluruhan sistem gagasan, tindakan,
dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupannya yang dijadikan milik manusia
dengan cara belajar”
UNSUR KEBUDAYAAN
- sistem religi dan upacara keagamaan,
- sistem dan organisasi kemasyarakatan,
- sistem pengetahuan,
- bahasa,
- kesenian,
- sistem mata pencaharian hidup, dan
- sistem teknologi dan peralatan.
WUJUD KEBUDAYAAN >> WARISAN
1.
Ide gagasan, nilai, norma.
2.
Perilaku, tindakan, aktivitas.
3.
Karya manusia> Kebendaan dan tak benda
UU No. 5 / 2017 PK Pasal 1 angka 1
“Segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya
masyarakat “
UU No 11/2011 CB Pasal 1 angka 1 Karya bersifat kebendaan > Cagar Budaya apabila sesuai dengan kriteria UU CB, yaitu “warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
0 komentar:
Posting Komentar